Ensiklopedia ilmu yang menyatukan berbagai disiplin ilmu untuk dunia yang lebih baik.
 

Cara Beli dan Pasang e-Meterai pada Dokumen

Dewasa ini penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik jamak kita temui. Fungsi e-meterai sama dengan meterai konvensional, e-Meterai biasa digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan.

Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai merupakan jenis meterai dalam format elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Dilansir dari Indonesiabaik.id, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Bentuk dan Ciri Meterai Elektronik

Meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Apakah E-meterai Boleh di Print?

Secara umum e-Meterai dapat di print, namun tidak dapat dipadukan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Jika dicetak, nilainya tidak sama dengan e-meterai original.

Apakah Meterai Online Perlu Tanda Tangan?

Berdasarkan PMK 134/2021, tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selain itu, tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai, karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi. Sebagai solusinya, tanda tangan dan e-meterai dapat diletakkan berdampingan.

Bicara soal masa berlakunya, meterai elektronik (e-meterai) akan menjadi kadaluarsa setelah jangka waktu lima tahun sejak saat tertuang dalam dokumen elektronik.

E-meterai untuk Dokumen Apa Saja?

e-Materai dapat digunakan di berbagai macam jenis dokumen, tergantung pada kebutuhan. Berikut adalah daftar dokumen yang menggunakan e-Meterai yang kami berhasil kami rangkum dari e-Meterai.co.id.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen Perdata

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang Menyatakan Jumlah Uang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang;
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Dimana Tempat Membeli e-Meterai?

Anda dapat membeli e-meterai di laman resmi Peruri dan di jumlah distributor resmi, diantaranya:

  • PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
  • PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  • PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
  • Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Cara Penggunaan di Meterai Elektronik

Setelah tahu tentang fungsi dan tempat penjualan e-meterai, berikut hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam alur penggunaan e-meterai.

1. Siapkan Dokumen yang Memerlukan Materai

Hal pertama sebelum membeli e-meterai adalah mempersiakan dokumen. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan telah final alias tidak memerlukan revisi, karena apabila dokumen dibubuhkan e-meterai, dokumen tidak akan bisa di edit lagi.

2. Registrasi Sebelum Membeli e-Meterai Secara Online

Sebelum membeli e-Meterai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik ‘Daftar’
  2. Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat tiga jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
  3. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  4. Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
  5. Pendaftaran selesai

3. Membeli e-Meterai

Seperti materai kertas pada umumnya, sebelum menggunakan (membubuhkan) kita mesti harus membelinya terlebih dahulu. Berikut adalah cara membeli e-Meterai:

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/
  2. Klik ‘Log in’ kemudian masukkan e-mail dan password sesuai akun yang terdaftar
  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
  4. Klik ‘Pembelian’
  5. Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli
  6. Klik ‘bayar’
  7. Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai Finpay QR
  8. Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi ‘Pembayaran sukses’ dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah.

4. Membubuhkan e-Meterai

Berikut ini cara membubuhkan e-meterai yang telah dibeli secara online:

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Login ke akun menggunakan email dan password Anda
  3. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar
  4. Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik ‘Pembubuhan’
  5. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik ‘upload’
  6. Upload dokumen yang akan dibubuh e-meterai maksimal 10 MB
  7. Atur posisi specimen e-meterai pada dokumen, klik ‘bubuhkan’
  8. Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan
  9. Pembubuhan selesai.
  10. Untuk melihat file hasil pembubuhan, klik Profile > Hasil Pembubuhan

Catatan: File yang dapat di unduh atau dibubuhkan ulang adalah File 48 jam terakhir setelah melakukan Pembubuhan e-Meterai.

Demikian artikel seputar cara penggunaan e-meterai. Jelajahi website ini untuk ragam artikel menarik lainnya. Cheers.

Bagikan artikel ini